Friday, October 22, 2010

ALOKASI MAHASISWA BARU: Pada Prinsipnya PTN Setuju, Tapi.....


JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, aturan penjaringan mahasiswa baru lewat seleksi nasional perlu diperjelas. Pasalnya, ITB pun menyeleksi calon mahasiswa baru hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Tidak terlalu banyak efeknya aturan keharusan menerima mahasiswa secara nasional minimal 60 persen.
-- Akhmaloka

”Tidak terlalu banyak efeknya aturan keharusan menerima mahasiswa secara nasional minimal 60 persen. Sebab, seleksi mahasiswa baru di ITB saat ini porsinya sudah 50:50. Artinya, 50 persen menggunakan seleksi nasional dan 50 persen lainnya menggunakan berbagai jalur seleksi,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Akhmaloka, perlu dibahas lagi apakah ujian secara nasional itu cuma SNMPT atau juga lewat jalur lain. ”Bagaimana dengan penjaringan yang dibuka hingga ke pelosok-pelosok untuk menemukan penerima beasiswa bidik misi yang tepat sasaran? Pemerintah dan PTN mesti membahas lagi hal ini,” kata Akhmaloka.


Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, pengaturan penerimaan mahasiswa baru di PTN bukan intervensi. ”Kita tidak bisa mengandalkan sepenuhnya kepada PTN dalam penyediaan kursi bagi mahasiswa miskin. Jadi, harus dibuat aturan,” kata Nuh.

Alokasi minimal 20 persen kursi bagi mahasiswa miskin, menurut Nuh, dihitung dari kapasitas PTN. ”Berapa pun yang diterima ya... sudah potong 20 persen kursi untuk siswa miskin. Bukan 20 persen dari mahasiswa yang masuk dari SNMPTN,” ujar Nuh.

Dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 sudah dijelaskan, 20 persen siswa harus diberi kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dengan diberikan bantuan biaya pendidikan dan bukan beasiswa. Pasalnya, beasiswa hanya boleh diberikan atas dasar prestasi dan bukan karena latar belakang ekonomi.

Diberitakan sebelumnya, selain mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) memperbesar alokasi penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi nasional, pemerintah juga mewajibkan perguruan tinggi negeri menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa miskin. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membuka kembali akses ke perguruan tinggi negeri bagi semua orang.

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/10/2010), mengatakan, pada prinsipnya mereka siap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah diminta untuk berdialog lebih dalam dengan PTN karena masih ada sejumlah kebijakan yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan di kampus. (ELN/LUK)

0 comments:

Post a Comment

silakan komen :))